Konsultasi perpajakan dan pengurusan pajak merupakan salah satu kegiatan utama kantor kami. Kantor kami telah memperoleh ijin untuk membuka praktik konsultasi dan pengurusan pajak dengan tingkatan Brevert C dari Direktur Jendral Pajak, yang artinya adalah kantor kami diijinkan untuk melayani pengurusan-pengurusan pajak semua jenis perusahaan dari wajib pajak perseorangan, Perseroan Terbatas termasuk wajib pajak Penanaman Modal Asing.Konsultasi Perpajakan dan Pengurusan Pajak meliputi antara lain :

  • Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan dan PPh Pasal 21
  • Penyusunan Neraca Fiskal
  • Pengisian SPT masa PPN
  • Pengajuan Surat Keberatan, dan lain-lain